Sebelum berdirinya Yayasan Nuurul Falaah Sunter, telah ada suatu kegiatan social dalam ruang lingkup yang masih terbatas. Tepatnya di Sunter Bentengan RW 05 Kelurahan Sunter sebelum pemekaran menjadi Kelurahan Sunter Jaya seperti sekarang ini.
Kegiatan sosial ini diberi nama Badan Penyantun Sosial (BPS) yang didirikan pada tanggal 22 Februari 1989 (10 Muharam) bertempat di Masjid Nuurul Falaah. Nama Masjid ini akhirnya diabadikan oleh pemrakarsa menjadi nama kegiatan yang didirikan sehingga lengkapnya bernama Badan Penyantun Sosial Yayasan Nuurul Falaah disingkat BPS Nuurul Falaah. Meskipun paguyuban ini sangat sederhana dalam pengorganisasiannya, tetapi membawa misi kemanusiaan, yaitu bertugas menanggulangi masalah duka kematian warga secara gotong royong.
Badan Penyantun Sosial Nuurul Falaah yang didirikan oleh tokoh ulama dan tokoh masyarakat, terdiri dari : K. Makmun, KH. Imam Syafe’i Raita dan Ustad Mugeni MH (alm)mewakili tokoh ulama serta Simon Rizal Abdullah , Hadiyanto, B.H. Ribut, Muhamad Tarji (alm), Andi Rasyid, Muhamad Sadio mewakili tokoh masyarakat.
Karena paguyuban mengalami perkembangan, yaitu tidak saja mengurus masalah duka keamtian warga, tetapi sesuai dengan kebutuhannya mengembangkan layanan social lainnya yaitu menampung dan membina anak yatim piatu, maka lembaga yang sudah terbentuk ini perlu ditingkatkan aspek legalitasnya. Berdasarkan pemikiran tersebut, pada tanggal 25 Agustus 1990 BPS Nuurul Falaah ditingkatkan status kelembagaannya menjadi Yayasan Nuurul Falaah dengan tetap melandasi kegiatannya pada membangun kepedulian social, membantu warga dalam pengurusan duka kematian dan pembinaan anak yatim piatu serta kaum dhuafa.
Yayasan Nuurul Falaah yang didirikan oleh Muhammad Tardji, Mulyo Sentono, Khardhono, Andi Rasyid, Muhammad Sadio, H. Abdul Halim, R.I. Mansyur (alm), Simon Rizal Abdullah dan H. Maulana Mahdum. Yayasan Nuurul Falaah yang diperkuat dengan akte notaris Adlan Yulizar, SH No. 144 Jakarta tanggal 25 Agustus 1990. Ijin operasional dikeluarkan oleh Dinas Sosial Nomor : 92.20306, ijin Kakanwil Depsos DKI Jakarta No. 502/Orsos/1993 serta ijin pendirian Madrasah No. WJ/6.B/PP.008/4261/92.
Aspek legalitas yang dimiliki Yayasan Nuurul Falaah kemudian menjadi pijakan dalam melaksanakan kegiatan. Pembinaan anak yatim piatu menjadi sebuah prioritas kegiatan ditambah layanan sosial lainnya diantaranya ; penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah Nuurul Falaah, Pengurusan jenasah, Majelis Ta’lim, Koperasi dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar